Rabu, 20 Juni 2018

Produk Asuransi Siharta Jiwasraya Untuk Para Pensiunan

Produk Asuransi Siharta Jiwasraya - Js Siharta merupakan produk asuransi dari Jiwasraya yang memberikan jaminan pembayaran nilai tabungan pensiun dengan nilai tunai di akhir periode asuransi atau pada saat penghentian keanggotaan yang disebabkan oleh keinginan pemegang polis atau dengan uang asuransi tertentu jika tertanggung memiliki risiko kematian atau cacat.

Apakah Anda berumur 40 tahun dan Anda tidak memiliki tabungan? Ini mimpi buruk bagi mereka yang hampir pensiun. Tapi itu tidak berarti Anda terlambat. Karena sekarang banyak perusahaan asuransi yang menawarkan fasilitas bagi Anda yang tidak ingin kesulitan keuangan di masa pensiun.

Program tabungan dirancang sebagai program kontribusi yang ditetapkan, dapat digunakan sebagai bonus pemberi kerja kepada karyawan, dana tersebut juga dapat digunakan sebagai program pensiun (tabungan hari tua) dengan pembayaran tunjangan.

Produk Asuransi Siharta Jiwasraya


Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 Mohamad Ali Undang-Undang Nomor 12 tahun 1973, status menajdi berubah perusahaan Djiwasraya Asuransi BUMN milik (Persero) Jiwasraya statuta diubah dan ditambah dengan Sri Rahayu Act No. 839 1984 Jurnal Resmi No. 67 tanggal 21 Agustus 1984 di PT Asuransi Jiwasraya.

Atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Akta terakhir Imas Fatimah SH, No. 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Undang-Undang Reparasi No. 19, 8 September 1998, yang diterbitkan dalam Jurnal Resmi No. 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan bertindak Perubahan H.Prasetyo notaris Sri Rahayu, SH, No. 03 tanggal 14 Juli 2003 kepada PT BNI Life Insurance (Persero).

Istilah mengikuti Js Siharta adalah sebagai berikut:
a) Umur masuk: 20-60 tahun
b) Mata uang: Rupiah
c) Masa pertanggungan: minimal 5 tahun
d) Cara membayar: bulanan, triwulanan, semi tahunan, tahunan, secara bersamaan

Manfaat Js Siharta:
Manfaat usia lanjut - Manfaat dari nilai tabungan dijamin untuk usia lanjut dan lainnya
Manfaat ekonomi keluarga - Manfaat perlindungan ekonomi keluarga karena tertanggung meninggal karena sakit atau kecelakaan
Manfaat Dana Darurat - Ada nilai uang yang ditetapkan untuk jangka waktu tertentu jika dana darurat diperlukan

Manfaat Kedaluwarsa - Perlindungan terhadap asuransi (UA) meningkat setiap 5 tahun hingga 100% dari asuransi awal tanpa premi perlindungan tambahan
Perlindungan total terhadap kecacatan - Perlindungan total terhadap cacat permanen karena kecelakaan membayar 100% dari uang asuransi

Program asuransi sosial tahunan (SIHARTA) menawarkan manfaat dalam bentuk:
Dana Hari Tua
Dana dibayarkan pada nilai tunai pada akhir periode keanggotaan.

Kompensasi Thanksgiving
Hutang 100% dari uang asuransi kematian (UA) ditambah nilai penyerahan, jika peserta menutup usia dalam periode keanggotaan.
Dibayar 200% dari dana asuransi kematian (UA) ditambah nilai penyerahan, jika peserta menutup usia karena kecelakaan selama periode keanggotaan.

Tunjangan kematian yang tidak disengaja
Hutang 100% dari asuransi kematian (UA) jika peserta menderita cacat permanen total, kehilangan fungsi 2 anggota karena kecelakaan.

Rawat inap karena kecelakaan
Dibayar sebagai tanda terima resmi dari rumah sakit dengan pembayaran maksimum 10% dari asuransi kematian

Referensi: ditInsurance.com